Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai jasa Febri Diansyah dkk sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di KPK. Febri bukan orang asing di KPK karena pernah menjadi juru bicara lembaga antikorupsi itu.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa yang menjadi alasan SYL bersama anak buahnya memilih Febri Diansyah menjadi pengacara?
Hal tersebut juga menjadi pertanyaan yang dilontarkan jaksa kepada SYL dalam pemeriksaan selaku saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
“Apa alasan saksi menggunakan tim PH-nya Febri Diansyah dkk?” tanya jaksa.
“Saya tidak .... begitu saja. Ini menjadi sesuatu, ya namanya orang saya enggak sangka ini bersoal seperti ini, ada panik-panik juga saya menghadapi itu, dan siapa pun PH yang sudah ada, sudah dikomunikasikan oleh Pak Kasdi [eks Sekjen Kementan] dan lain-lain, saya setuju aja,” jawab SYL.
“Apakah saksi pernah menyampaikan bahwa alasannya karena mereka adalah mantan pegawai KPK?” tanya jaksa mengejar.
“Sama sekali enggak pernah,” kata SYL.
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah sendiri sudah diperiksa sebagai saksi di persidangan. Dia diperiksa sebagai buntut berkas legal opinion yang dibuat kantor hukumnya ditemukan saat penggeledahan kasus korupsi SYL.
Dalam persidangan, terungkap bahwa honor dan bonus yang didapat Febri dari SYL dkk total mencapai Rp 3,9 miliar. Rinciannya, honor Rp 800 juta untuk pendampingan penyelidikan KPK serta Rp 3,1 miliar dalam tahap penyidikan.