Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kepala Daerah Rangkap Pengurus PBNU Dinilai Bisa Ganggu Kinerja, Apa Alasannya?
13 Januari 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya ) telah mengumumkan struktur pengurus PBNU periode 2022-2027. Namun, ada yang menarik dari kepengurusan Gus Yahya karena diisi sejumlah tokoh yang merangkap jabatan politis.
ADVERTISEMENT
Seperti sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang merupakan Wali Kota Pasuruan, Waketum PBNU Nusron Wahid yang adalah politikus Golkar, hingga Gubernur Jatim Khofifah Indra Parawansa. Ada pula Wapres KH Ma'ruf Amin hingga kader PDIP Mardani Maming.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menyoroti keputusan rangkap jabatan sejumlah kepala daerah yang juga sekaligus pengurus PBNU. Menurutnya, kinerja kepala daerah seperti Khofifah dan Gus Ipul berpotensi terganggu apabila ikut aktif sebagai pengurus PBNU.
“Mestinya dan bagusnya tak merangkap jabatan sebagai kepala daerah. Walaupun mungkin tak dilarang di PBNU, besar atau kecil akan mengganggu kinerjanya sebagai kepala daerah,” kata Ujang saat dihubungi, Kamis (13/1).
Menurut Ujang, keputusan Gus Yahya perlu dipertanyakan. Tak hanya dari segi mereka sebagai kepala daerah, kepengurusan PBNU yang ideal pun tak akan tercapai jika dilakukan rangkap jabatan.
ADVERTISEMENT
“Kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya kepada Gus Yahya. Karena keinginan membuat PBNU yang ideal itu akan terganggu dengan adanya pengurus yang rangkap menjadi kepala daerah,” tandas dia.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menanggapi struktur kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang terdapat beberapa tokoh merangkap jabatan politis, seperti Gus Ipul dan Khofifah.
Akhyar menjelaskan, sebenarnya tak ada larangan pengurus PBNU tak boleh rangkap jabatan, kecuali Rais Aam dan Ketum. Menurutnya, pengurus yang merangkap jabatan akan bisa mendapatkan manfaat bagi PBNU.
Namun, berbeda dengan jabatan ketua dan Rais Aam, yang ditegaskan Akhyar tak boleh rangkap jabatan agar fokus dengan PBNU.
"Yang dilarang rangkap jabatan sepegetahuan saya itu Rais Aam sama ketum di parpol atau di jabatan politik. Kalau selain Ketua dan Rais Aam itu masih diperbolehkan karena ada manfaat. Jadi kalau mereka-mereka merangkap itu masih ada manfaat yang kembali," kata Akhyar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
ADVERTISEMENT