Kepsek Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak 2020

30 Mei 2023 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Seorang kepala sekolah berinisial PH alias Aseng (40) ditangkap Polres Labuhanbatu pada Selasa (23/5). Ia ditangkap karena mencabuli 9 orang siswa laki-laki.
ADVERTISEMENT
“Iya, dia melakukan cabul ke 9 orang siswanya, semuanya laki-laki, dia itu guru sekalian juga kepala sekolah,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, kepada kumparan pada Selasa (30/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, PH merupakan kepala sekolah di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Ardian Torop di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
Aksi cabul yang dilakukan PH sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2020.
Dia melancarkan aksinya dengan cara mengancam siswanya selaku seorang guru. Itu mengapa, dia bisa melakukan pencabulan hingga sebanyak 22 kali.
Sedangkan modus yang digunakan PH adalah meminta tolong kepada siswanya itu untuk dipijat.
“Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 64 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT