Ketua DPRD DKI Datangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tanah di Pulogebang

10 April 2023 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caption: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Caption: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
Pras, sapaan akrabnya, terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan pakaian dinas DPRD lengkap dengan map berwarna biru dengan logo DPRD DKI Jakarta.
Ia pun membenarkan soal maksud kedatangannya itu ialah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pagi hari ini (10/4) saya datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019,” kata Pras dalam postingan Instagram yang dia unggah, Senin (10/4).
Caption: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
Kedatangan Pras pagi ini diduga merupakan tindaklanjut dari penggeledahan KPK yang dilakukan di kantornya pada awal Februari lalu. KPK juga sudah memeriksa puluhan saksi lainnya termasuk beberapa anggota DPRD khususnya dari Komisi C selain Pras dalam kurun 2 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
“Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini,” tutur Pras.
KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus tersebut, terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD Perumda Sarana Jaya, pihak swasta, hingga notaris.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.