Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Ketua Komisi XIII DPR Singgung HAM Soal Koruptor tak Diberi Hukuman Mati
10 April 2025 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto tak ingin memberlakukan hukuman mati di Indonesia, termasuk bagi para koruptor. Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan, cara pandangan Prabowo ini sesuai dengan kondisi dunia saat ini.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan Presiden Prabowo memberi tambahan bukti bagi publik Indonesia dan dunia tentang pemahamannya yang mumpuni terhadap Hak Asasi Manusia,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).
Willy menekankan hak hidup adalah hak asasi yang paling fundamental dan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh negara. Ia menegaskan tidak ada satu pun konstitusi di dunia yang membenarkan pencabutan hak hidup warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.
“Konstitusi mana pun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga apalagi tanpa dasar undang-undang,” tuturnya.
Willy juga menyoroti di banyak negara, hukuman mati sudah mulai ditinggalkan dan hanya diberlakukan dalam kondisi yang sangat terbatas.
“Hukuman mati di masa modern saat ini memang sudah ditinggalkan oleh banyak negara dan kalaupun diberlakukan dia akan menjadi pilihan terakhir yang sangat hati-hati ditetapkan,” kata Willy.
ADVERTISEMENT
“Mengurangi HAM warga di mana pun harus dilakukan dengan aturan setingkat undang-undang atas nama konstitusi,” sambungnya.
Ia mendorong kategori kejahatan luar biasa yang bisa dijatuhi Ia hukuman mati diatur secara rinci dalam undang-undang. Tujuannya agar hukum pidana agar tetap berpijak pada keadilan dan perlindungan HAM.
Adapun dalam KUHP terbaru yang berlaku 2026 nanti hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.
Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar tobat dan menyesali perbuatannya.
Jika napi itu dinilai telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.