Ketua KPK Percaya Dewas Profesional Tangani Laporan terhadap Albertina Ho

24 April 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Nawawi Pomolango yakin Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan profesional mengusut laporan terhadap Albertina Ho meski Albertina merupakan anggota Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
"Kita percaya Dewas akan profesional dalam menangani pengaduan yang melibatkan anggota Dewas sendiri," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersiap mengucap sumpah jabatan Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Albertina dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Laporan tersebut merupakan sikap Ghufron sendirian, bukan keputusan seluruh pimpinan KPK.
Terkait dirinya yang dilaporkan ke lembaganya sendiri, Albertina menyebut laporan itu tetap ditindaklanjuti.
"Saat ini saya serahkan ke Dewas untuk menyelesaikan," kata Albertina Ho secara terpisah.
Meminta Data Transaksi Keuangan
Ghufron menyebut pelaporan terhadap Albertina dilakukan setelah Albertina meminta data transaksi keuangan seorang jaksa yang ditugaskan ke KPK. Menurut Ghufron, Albertina tidak punya kewenangan untuk meminta transaksi tersebut, sebab dia bukan penyidik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pernyataan Albertina Ho

Terkait hal itu, Albertina Ho memberikan penjelasan. Menurut pensiunan hakim ini, permintaan transaksi keuangan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, saat mengusut laporan etik terkait dugaan jaksa KPK yang menerima suap Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” kata Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” tambah Albertina yang moncer saat mengadili kasus eks pegawai Pajak Gayus Tambunan dan eks Ketua KPK Antasari Azhar ini.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Adapun terkait jaksa yang dimaksud oleh Albertina, saat ini pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke bagian pencegahan dan penindakan KPK. Sudah tidak lagi di Dewas KPK.
Teranyar, KPK tengah memeriksa LHKPN jaksa tersebut untuk mendalami dugaan penerimaan uang Rp 3 miliar. Termasuk memeriksa aset mulai dari rumah hingga bisnis istri jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT