Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin melantik Sugiyanto sebagai Sekretaris MA (Sekma), Jumat (7/6). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 44/TPA Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilantik menjadi Sekretaris, Sugiyanto merupakan Kepala Badan Pengawasan sejak 18 Mei 2022. Dan secara bersamaan, dia juga ditugasi sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris MA sejak 12 Juni 2023, saat Hasbi Hasan — Sekma kala itu — terjerat kasus suap di KPK.
Kini Sugiyanto menggantikan posisi Hasbi Hasan secara permanen. Hasbi sendiri terbukti terlibat dalam suap pengaturan vonis di MA. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini perkara Hasbi Hasan dalam proses banding.
Ketua MA Syarifuddin menjelaskan, terpilihnya Sugiyanto sebagai Sekretaris MA sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Sugiyanto dinilai sebagai sosok kompeten, serta kapasitas keilmuan dan integritasnya teruji.
“Kiprah, pengalaman serta rekam jejak Sugiyanto selama ini, menjadi modal yang sangat berharga baginya dalam mengemban tugas mulia ini,” kata Syarifuddin dikutip dari laman resmi MA, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
Sugiyanto adalah orang lama di lingkungan MA. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan sebagai Ketua Pengadilan di berbagai daerah hingga kemudian bertugas di bagian badan pengawasan di MA.
Berikut adalah beberapa jabatan yang pernah diemban Sugiyanto seperti diunggah di kanal resmi MA:
ADVERTISEMENT
Tugas Sekretaris MA
Sekretaris MA disebut memiliki peran sentral di lembaga pengadilan tertinggi tersebut. Sekma merupakan koordinator terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Menjadi perumus dan pelaksana kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis maupun administrasi peradilan.
Tak hanya itu, Sekma juga menjadi pembina dan pelaksana pengawasan, penelitian, dan diklat.
“Singkatnya, seorang Sekretaris Mahkamah Agung berperan sentral, dalam mewujudkan kemajuan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia,” kata Syarifuddin.