Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Ketua PN Bandung
13 Juni 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo, dipromosikan atau dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Ini berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 12 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
“Wahyu Iman Santoso. Jabatan lama: Wakil PN Jakarta Selatan. Jabatan baru: Ketua PN Bandung,” begitu dikutip salinan keputusan TPM yang diunggah di laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Kamis (13/6).
Saat menangani kasus Sambo, Wahyu memang sekaligus menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Dia menjadi sorotan atas keberaniannya dan ketegasannya menjatuhkan vonis pidana mati kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
Dia memimpin sidang putusan didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Meski kemudian, vonis mati terhadap Sambo dianulir Mahkamah Agung. Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi penjara seumur hidup.
Profil Wahyu Iman Santoso
Sebelum menjabat Wakil Ketua PN Jaksel dan namanya sohor usai memegang kasus Sambo, Wahyu pernah berkelana dan ditugaskan di sejumlah daerah. Dia pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
Wahyu baru bergabung ke PN Jaksel pada 2022. Namun langsung dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.
Salah satu perkara yang sempat ditangani ialah praperadilan Bupati Mimika vs KPK. Wahyu menolak gugatan Bupati Mimika tersebut.
Saat menjadi majelis hakim kasus Sambo, nama Wahyu Iman sempat ramai di media sosial. Sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pria diduga Wahyu Iman Santoso membicarakan soal kasus Sambo bersama dengan seorang perempuan.
Dua video tersebut diunggah oleh akun hakimhalu_ dan akun pencerahkasus. Video pertama yang diunggah hakimhalu_ berdurasi 1 menit 26 detik. Isinya memperlihatkan pria diduga Hakim Wahyu tengah berbincang melalui telepon.
Dalam narasi di video, terdapat tulisan yang menyebut bahwa Hakim Wahyu menelepon Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun dalam narasi tersebut pun masih disertai dengan tanda tanya.
ADVERTISEMENT
Pada video tersebut, ini penggalan percakapan yang dibicarakan oleh Hakim Wahyu saat menelepon seseorang: Enggak perlu, pokoknya selesai dari sini saya ke sana. (jeda) Siapa? oh siap, siap. (jeda) Iya pokoknya setelah selesai ini saya ke sana. (jeda) Iya, iya.
Setelah telepon berakhir, pria yang diduga Hakim Wahyu itu kemudian bicara dengan perempuan yang merekam video tersebut. Ini yang ia sampaikan:
Diduga Hakim Wahyu: Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan.
Perempuan: Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul.
Diduga Hakim Wahyu: Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam video kedua, diunggah oleh akun pencerahkasus dengan durasi 1 menit 8 detik. Isinya tak jauh berbeda dengan video pertama, tetapi lebih pendek. Hanya memperlihatkan saat diduga Hakim Wahyu berbincang dengan perempuan.
Dalam video kedua tersebut, muncul juga tangkapan layar diduga pengunggah video atas nama akun dewinta231. Dia menulis: hukuman seumur hidup.
Dalam agenda pengecekan TKP pembunuhan Yosua kemarin, awak media sempat menanyakan soal viralnya video tersebut kepada Hakim Wahyu. Namun ia tak menjawab.
"Pak hakim izin soal video tiktok yang menyatakan Bapak itu membicarakan vonis Sambo," tanya awak media. Tetapi tidak dijawab oleh Hakim Wahyu.
Melalui Humas PN Jaksel, Hakim Wahyu tak menampik pria dalam video tersebut adalah dirinya. Namun menurut dia, video itu hanya potongan saja.
ADVERTISEMENT
"Video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada Beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/1).
Terkait video yang menyebut bahwa vonis untuk Ferdy Sambo juga sudah dibocorkan, PN Jaksel menyatakan hal tersebut sangat menyesatkan.
"Dalam pernyataan sebenarnya, Beliau [Wahyu Iman] hanya berbicara secara normative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara," papar Djuyamto.