Ketua MK soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu: Insyaallah dalam Waktu Dekat

1 Juni 2023 11:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK Anwar Usman usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Anwar Usman usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menjadwalkan secara pasti kapan putusan gugatan terkait sistem pemilu. Putusan tersebut menjadi sorotan karena bakal menentukan sistem yang akan digunakan pada pemilu nanti.
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan gugatan tersebut akan diputus dalam waktu dekat.
"Itu nanti lihat aja, apa putusan MK, ya. Tunggu saja, Insyaallah dalam waktu dekat," kata Anwar kepada wartawan usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Kamis (1/6).
Kendati begitu, Anwar tidak menyebut spesifik kapan sidang putusan akan digelar. Termasuk apakah bakal digelar pada bulan Juni 2023 ini.
"Insyaallah dalam waktu dekat [...] ya mudah-mudahan. Mudah-mudahan, ikuti saja," saat ditanya apakah akan diputus Juni ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anwar juga menerangkan, bahwa proses cepat atau tidaknya pengujian undang-undang tidak hanya tergantung kepada hakim MK. Namun juga pihak terkait.
"Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya enggak ada. Itu tergantung juga dari para pihak. Jadi bukan hanya tergantung dari MK," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15," terangnya.
Belakangan, sistem pemilu ramai dibicarakan. Karena MK disebut sudah memutus proporsional tertutup, tapi belum dibacakan. Ini juga yang ramai dibicarakan dengan istilah kebocoran putusan.
Namun kebocoran itu dibantah Anwar. Ia menegaskan, belum ada putusan soal sistem Pemilu.
"Juru bicara MK sudah menyampaikan, bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan. Jadi, kan, baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya," tegasnya.