Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ketua MPR Bamsoet Nilai Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
28 September 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet ), menilai Presiden ke-2 RI, Soeharto, telah memberikan banyak jasa bagi bangsa Indonesia. Sehingga menurutnya, tak ada salahnya untuk memberikan gelar pahlawan ke Soeharto.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Bamsoet saat bersilaturahmi dengan keluarga Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9). Keluarga Soeharto diwakili oleh Titiek Soeharto dan Tutut Soeharto.
Politikus Golkar itu lantas mengungkit beberapa jasa Soeharto untuk Indonesia saat berkuasa selama 32 tahun. Seperti misalnya di bidang ekonomi.
"Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang," ungkap Bamsoet.
Di sisi lain, Bamsoet juga meminta agar semangat rekonsiliasi terus dijaga. Ini diperlukan agar tak muncul kembali dendam yang sempat timbul saat era kepemimpinan Soeharto.
"Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang," papar Bamsoet.
"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MPR menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada Mei 1998 itu.