Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ketua MPR Soroti RUU Perampasan Aset: Menghukum Koruptor Harus Ada Manfaat
23 Desember 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengejawantahkan pernyataan Presiden Prabowo soal memaafkan koruptor yang mau mengembalikan aset negara yang dicuri. Ia menyinggung soal RUU Perampasan Aset.
ADVERTISEMENT
Muzani menjelaskan, Prabowo ingin menekankan hukuman untuk koruptor harus memberikan nilai manfaat untuk negara. Tidak hanya represif saja.
“Memang arah hukuman terhadap narapidana dalam tren hukum internasional itu pada efektivitas manfaat,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/12).
“Termasuk menghukum kepada mereka koruptor, menghukum kepada koruptor harus ada nilai manfaat, Pak Prabowo sedang menyampaikan sebuah kegagasan itu sebenarnya,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah artinya Prabowo akan mendukung RUU Perampasan Aset untuk digulirkan di DPR, Muzani mengkonfirmasi.
“Perampasan aset nah di satu sisi itu harus berjalan. Kan beliau (Prabowo) concern terhadap itu,” kata Muzani.
Meski begitu nyatanya RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU prioritas 2025 alasannya karena Badan Legislasi DPR RI ingin mendalami muatan hukum yang harus di kaji lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draft karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, bukan,” kata Ketua Baleg Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11).
“Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai draftnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat,” kata Bob.