Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ketua RT Tidak Mau Komentari Dugaan Jaksa Mia Jadi Istri Kedua Jaksa Agung
20 November 2021 14:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mia Amiati dikabarkan menjadi istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh, Jaksa Mia Amiati ini tinggal di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan .
kumparan mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada pengurus RT dan RW tempat tinggal Mia Amiati di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/11).
Lokasi yang didatangi yakni tempat tinggal pengurus RT 010 dan RW 01 untuk mencari petunjuk alamat pasti rumah Jaksa Mia Amiati. Tujuannya adalah untuk mewawancarai dan mengkonfirmasi Jaksa Mia Amiati terkait kabar yang beredar tersebut.
ADVERTISEMENT
Lokasi kawasan itu terbagi dua. Ada yang gang kecil, ada juga kompleks besar di pinggir Jalan Ayub yang terdiri dari rumah-rumah gedong. Juga ada gang kecil lain yang jadi permukiman warga.
Rumah Pak RT yang bernama Agus ini masuk ke dalam sebuah Gang C di Jalan Ayub itu. Saat ditemui, Agus enggan berkomentar terkait warganya Mia Amiati yang dikabarkan terikat pernikahan dengan Jaksa Agung.
"Enggak dulu ya, saya enggak berkomentar dulu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua RW 01, Sudino, yang rumahnya di luar gang, membenarkan bahwa Mia Amiati adalah salah satu warga yang tinggal di kawasan tersebut. Namun demikian, dia tidak mengetahui pasti perihal kabar Mia merupakan istri Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri enggak pernah menandatangani atau diberi tahu soal pernikahan secara langsung, karena kalau siri saja kan itu urusan pribadi ya," tutur Sudiono kepada kumparan di hari yang sama.
Sudiono menambahkan, pihaknya sebagai pengurus RW juga tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hal tersebut.
"Kecuali dari ibunya (istri) melapor protes, nah itu ke RT sama RW baru kita urus kan. Sekarang saya hanya dengar-dengar saja, kalau enggak tau langsung belum bisa menyampaikan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan JAMIntel Kejagung Mia Amiati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mia dilaporkan karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat. Sehingga diduga Mia melanggar aturan sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".
Kepala KASN Agus Pramusinto membenarkan telah menerima laporan terkait hal tersebut. Dia mengatakan saat ini laporan itu tengah ditelaah.
"Ya, sedang ditelaah," kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Kejagung dan juga Mia Amiati. kumparan sudah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, tetapi pesan yang disampaikan belum direspons.
ADVERTISEMENT