Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Khofifah soal Penahanan Ijazah Buruh di Surabaya: Perilaku Tidak Benar
14 April 2025 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merespons atas kejadian penahan ijazah yang dialami seorang mantan karyawan bernama Faiz di Surabaya. Menurutnya, penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak benar.
ADVERTISEMENT
“Tentu tidak dibenarkan (penahanan ijazah). Kita juga sudah turun terus, Pak Emil juga, tidak dibenarkan menahan ijazah,” kata Khofifah di Kantor KemenkoPangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
“Nah, cuma yang sudah dilakukan proses apa, katakan verifikasi, katanya Bu ini mungkin karena memang ada yang belum diselesaikan, jadi sungkan untuk mengambil ijazahnya. Kita beberapa menyampaikan bahwa tidak dibenarkan menahan ijazah,” sambungnya.
Pelarangan penahanan ijazah milik pegawai oleh perusahaan juga tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menyelesaikan persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pegawainya.
“Kami sudah koordinasi dengan provinsi, karena di UU No 23 tahun 2014 di dalam lampiran kami (pemkot) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Karena di lampiran itu disebutkan, pengawasan ketenagakerjaan itu dilakukan oleh provinsi. Tapi kami melakukan mediasi, itu bisa kami lakukan dengan mengutus mediator dulu. Mediator kami panggil, ada kasus ini, lalu kami mediasi. Kalau mediasi nggak bisa, ya sudah. Tapi pengawasan ada di provinsi," ungkap Eri saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Senin (14/4).
Wawalkot Surabaya Sidak Pabrik Berujung Dipolisikan
Peristiwa ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya mengaku ke Wawalkot Surabaya, Armuji. Dia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut usai resign.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu," kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4). Mendapat laporan itu, Armuji melakukan sidak di perusahaan di Margomulyo tersebut pada Rabu (9/4).
Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sama sekali.
Armuji pun lalu mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut dengan loudspeaker agar bermaksud beberapa pihak mendengar jawabannya. Armuji juga merekam telepon tersebut dan diunggah di akun sosial medianya.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat di percakapan telepon itu, Armuji malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan tersebut.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," ungkapnya.
"Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan," lanjutnya.
Armuji lantas menjawab akan memviralkan di sosial media tuduhan tersebut kepada pemilik perusahaan.
"Akhirnya viral, yang melihat di TikTok sudah 13,5 juta, bahkan akun mereka diserang netizen, baik TikTok maupun Instagram," terangnya.
Keesokan harinya pada Kamis (10/4), pihak pemilik perusahaan ternyata melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik di video yang viral tersebut. Kini, laporan tersebut sudah dicabut.
ADVERTISEMENT