Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Ajun Komisaris Priyo Suhartono, menjadi viral lantaran menolak proses hukum dari seorang pria yang melaporkan ibu kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6) dan videonya beredar. Kala itu, Priyo melakukan mediasi bersama pria itu, M (40 tahun); dan K (60), ibu dari pria tersebut.
Pria itu hendak melaporkan ibunya lantaran sepeda motor yang dibelikan sang ibu untuknya itu malah sering dipakai kerabatnya.
"Sekarang, saya sudah perintahkan anggota saya: Tidak ada yang menindaklanjuti kasus ini, karena apa, karena saya mengikuti perintah Allah, perintah Alquran, perintah agama," kata Priyo kepada pria tersebut seperti terekam di video.
Priyo membenarkan peristiwa itu. "Saya tahu polisi salah bila menolak laporan, tapi ini bicara hati nurani," katanya kepada kumparan, Selasa (30/6).
Bila polisi tidak boleh menolak pelaporan, apakah Priyo ditegur?
"Alhamdulillah atasan mendukung, terutama Bapak Kapolda (Kapolda NTB Irjen M. Iqbal) dan Bapak Kapolres (Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho)," katanya.
ADVERTISEMENT
Priyo telah menyampaikan peraturan bagi polisi dalam menerima pelaporan masyarakat. "Sebelum rekaman dilakukan, telah saya jelaskan semuanya," kata dia.
Priyo kemudian mengajak si pelapor bermediasi. Ia pun berupaya memposisikan diri sebagai orang biasa. "Saya berbicara dengan orang tersebut dengan melepaskan jabatan sebagai Kasatreskrim," katanya.
"Saya akhirnya menyuruh pria itu pulang, jangan memaki-maki ibunya lagi," kata Priyo.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.