Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen .
ADVERTISEMENT
"Pembacaan keputusan kita tunda sampai (Kivlan Zen) sembuh," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, Rabu (19/2).
Terkait penundaan sidang ini, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, memberikan penjelasan. Tonin mengatakan pada Selasa (18/2) malam, Kivlan kembali masuk RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun.
"Hari Selasa malam sekitar jam 20.00 WIB masuk IGD dan setelah didiagnosa kronis paru-paru, batuk, dan asma sehingga perlu perawatan dan pengecekan lanjutan," kata Tonin ketika dihubungi.
Selain itu, Tonin mengatakan tim dokter RSPAD tidak mengizinkan Kivlan untuk pulang. Hingga saat ini tim dokter masih memeriksa Kivlan.
"Tadi malam tidak diizinkan pulang dan (harus rawat) inap sampai sembuh dan sekarang masih proses scan," ucap dia.
Tonin juga mengaku belum mengetahui kapan Kivlan diizinkan pulang dari RSPAD.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan sela itu seharusnya digelar pada Rabu (12/2). Namun sidang yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB itu molor dari waktu yang ditentukan.
Saat itu, kondisi kesehatan Kivlan memang tampak kurang sehat. Eks Kepala Kostrad TNI AD itu memang beberapa kali tampak batuk-batuk saat menunggu sidang dimulai.
Akhirnya sekitar pukul 15.40 WIB, Kivlan yang menjadi tahanan rumah didampingi istri dan tim kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai.
Dalam kasusnya, Kivlan didakwa memiliki 4 pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kivlan dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Namun Kivlan dalam eksepsinya, membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal. Ia menilai kasusnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk menurunkan harkat dan martabatnya. Kivlan merasa dikriminalisasi.