Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Jelang Sidang Eksepsi

22 Januari 2020 9:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zein (kiri) menjelang sidang di PN Jakpus dalam agenda nota keberatan. Foto: Dok ist
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zein (kiri) menjelang sidang di PN Jakpus dalam agenda nota keberatan. Foto: Dok ist
ADVERTISEMENT
Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang diterima kumparan, Kivlan tampak mengenakan seragam TNI resmi sebelum berangkat dari kediamannya di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Ia tak sendiri, bersama pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun.
Kivlan Zen (tengah) tiba di PN Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Toni menuturkan, Kivlan akan menjalani sidang agenda nota keberatan. Ia menyebut kliennya akan mengenakan seragam dinas TNI berpangkat jenderal bintang dua.
“(Ini seragam) resmi. Baju terakhir beliau sebelum purna,” kata Toni lewat keterangannya, Rabu (22/1).
“Agenda sidang eksepsi,” tambah Toni.
Kivlan merupakan pensiunan TNI pada tahun 2001. Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad ABRI setelah berdinas lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur.
Dalam kasus ini, Kivlan Zen didakwa dengan kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT