Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KJRI Jeddah Kirim Jasa Penerjemah Dampingi WNI yang Ditahan Polisi Saudi
31 Mei 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan saat berusaha masuk ke Kota Makkah. Mereka ditahan di Masjid Bir Ali di Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi pada Selasa (28/5) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, mengatakan 24 WNI itu mencoba masuk Makkah menggunakan visa ziarah syakhsiyah atau visa nonhaji.
Peristiwa itu terjadi pada 28 Mei, yang merupakan waktu 'terlarang' bagi selain jemaah pemilik visa haji resmi untuk masuk Makkah.
Menurut Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary, Kamis (30/5), tim KJRI menuju kantor aparat keamanan Saudi untuk menerima 22 WNI tersebut. Sementara untuk dua WNI lainnya, berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator, dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi.
Merespons isu tersebut, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi WNI yang ditangkap.
“Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah akan dibebaskan. Sedang dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,” tulisnya lewat pesan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Kemlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh.
Pemerintah Arab Saudi memang memperketat pengamanan di pintu-pintu masuk Kota Makkah menjelang puncak haji pada Juni nanti. Hal ini untuk mencegah para jemaah yang ingin berhaji menggunakan visa tidak resmi.
“Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin),” tambah Judha.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri Saudi telah mengumumkan pembatasan masuk ke Makkah bagi pemegang semua jenis visa kunjungan mulai 23 Mei hingga 21 Juni 2024, bertepatan dengan musim haji 1445 Hijriah. Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk menunaikan haji. Mereka yang melanggar aturan ini akan disanksi sesuai peraturan.
ADVERTISEMENT