Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komarudin Watubun Soal Tia Rahmania Gugat PDIP: Silakan, Semua Orang Punya Hak
27 September 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, angkat bicara soal Tia Rahmania yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dipecat dari PDIP sehingga gagal dilantik menjadi anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
Kata dia, upaya hukum yang dilakukan Tia adalah hak untuk mencari keadilan. Ia mempersilakan Tia untuk melakukan upaya hukum tersebut.
"Silakan, semua orang punya hak untuk mencari keadilan," kata Komarudin usai menghadiri acara Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9).
Ia menegaskan, pemecatan terhadap Tia Rahmania merupakan keputusan DPP PDIP.
"Kalau ada pelanggaran, kalau sanksi yang berat, kalau ada ringan akan ada teguran. Itu semua DPP yang memberikan sanksi. Kami hanya melaporkan pada DPP pelanggaran-pelanggarannya," ucapnya.
Mahkamah Partai terima 135 laporan.
Komaruddin menjelaskan, 135 laporan diterima oleh Mahkamah Partai. Dari 135 kasus itu, 11 kasus yang diterima dan disidangkan di Mahkamah Partai. Termasuk, kasus Tia Rahmania hingga Rahmat Handoyo.
ADVERTISEMENT
"Setelah MK memutuskan bahwa ada pelanggaran, maka mereka diberi pilihan dua hal. Mundur sebagai kader partai, atau saksi berat. Mereka berdua semua sama, tidak mau mundur. Maka sanksinya adalah pemecatan," ucapnya.
Komaruddin mengaku dirinya yang membacakan surat keputusan terhadap Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo berupa sanksi pemecatan.
"Kita bukan gerombolan politik. Kita organisasi politik yang punya aturan-aturan main yang harus ditaati oleh setiap kader dari Sabang sampai Merauke. Kalau buat pelanggaran maka akan ada dua cara, dia mengundurkan secara sadar atau diberikan sanksi," tegasnya.
Tia melayangkan gugatan ke PN Jakpus pada Kamis (26/9). Gugatan dilayangkan karena dia tak terima dipecat oleh PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara.
Akibat dipecat oleh PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.
ADVERTISEMENT
Tujuan gugatan ini agar pengadilan membatalkan surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dirilis oleh DPP PDIP.
Pihak-pihak yang digugat Tia adalah Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, DPP PDIP, Bawaslu, dan KPU RI.