Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kominfo Akan Revisi Aturan Menteri soal 1 NIK Hanya untuk 3 SIM Card
3 April 2018 13:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) merespons aksi para pedagang pulsa . Mereka akan melakukan revisi aturan menteri soal 1 NIK KTP hanya untuk 3 SIM Card.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad Ramli, aspirasi dari pedagang pulsa itu ditampung.
"Kemarin dalam dialog dengan Perwakilan KNCI (Komunitas Niaga Cellular Indonesia) di Kemensesneg, yang juga dihadiri Deputi Kerja Sama Antar Lembaga Setneg, Prof. Dadan Wildan. Kita menerima aspirasi KNCI untuk bisa meregistrasi kartu ke 4 dan seterusnya, yang selama ini hanya dapat dilakukan gerai operator," tutur Ahmad memberi penjelasan, Selasa (3/4).
Menurut dia, prinsipnya registrasi yang dilakukan harus tetap menggunakan NIK dan KK dan tervalidasi ke data base dukcapil.
"Tidak boleh menggunakan NIK dan KK secara tanpa hak karena ada sanksi pidananya dalam Perundang-undangan," imbuhnya lagi.
Ahmad Ramli membenarkan isi surat putusan yang dibacakan KNCI bahwa akan ada revisi. Namun, untuk eksekusinya terlebih dulu harus merevisi Peraturan Menteri tentang registrasi 1 NIK untuk 3 SIM card tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemensetneg akan memantau proses revisi peraturan menteri tersebut," pungkasnya.