Kominfo Mau Bentuk Dewan Media Sosial, Apa Tugasnya?

10 Juni 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Menkominfo Budi Arie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Menkominfo Budi Arie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkominfo Budi Arie akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak di bawah umur dari kekerasan di ruang digital.
ADVERTISEMENT
Usulan Budi Arie ini mengundang pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI saat rapat kerja bersama, Senin (10/6).
“Kominfo akan membentuk DMS, Dewan Media Sosial yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan dan bullying dunia digital sesuai dengan standar UNESCO,” kata anggota Komisi I dari fraksi Golkar, Nurul Arifin, dalam rapat.
“Namun Pak, belum ada ini undang-undang yang melandasi DMS tersebut, bapak akan berpijak pada apa, dan apakah sama fungsinya dengan Dewan Pers?” lanjutnya.
Budi Arie menjelaskan pembentukan DMS ini merupakan rekomendasi UNESCO dan kajian akademis.
“Mereka (UNESCO) mengusulkan social media council, jadi ini bukan, Dewan Media Sosial ini bukan ide pinggir jalan, bukan ide ngopi-ngopi, mereka bikin kajian akademis,” kata Budi Arie.
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: MichaelJayBerlin/shutterstock
Berdasarkan penjelasan dalam menpan.go.id, Dewan Media Sosial nantinya akan berbentuk sebuah independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Anggota DMS terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
Hanya saja, Budi pun mengakui bahwa DMS ini masih dalam tahap kajian. Kominfo belum mengambil langkah pasti.
“Kita terus kaji, ini belum, ini masih dalam perkembangan, karena ini ide yang cukup maju untuk menghadapi perkembangan ke depan,” tuturnya.