Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pedagang Pulsa Klaim Kominfo Bolehkan Registrasi Lebih dari 3 SIM Card
2 April 2018 20:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Aksi damai yang dilakukan massa dari Komunitas Niaga Cellular Indonesia (KNCI) tampaknya mendapatkan sambutan baik dari Kominfo. Sebagian tuntutan massa soal pembatasan 1 NIK untuk maksimal 3 SIM card terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu disepakati lima perwakilan KNCI saat bertemu pihak Kominfo dan Kemensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4). Ketua KNCI, Qutni Syariah, mengklaim dalam pertemuan itu disepakati pedagang pulsa memiliki wewenang mengaktifkan SIM card untuk keempat, kelima, dan seterusnya. Jadi, kata dia, pelanggan yang ingin mengaktifkan SIM card harus melalui pedagang pulsa atau gerai provider menggunakan NIK atau KK masing-masing.
Namun, kebijakan 1 NIK untuk maksimal 3 SIM card tetap berlaku untuk masyarakat umum. Artinya, Qutni mengklaim, masyarakat tidak bisa melakukan aktifitasi SIM card lebih dari tiga kali secara mandiri.
"Kementerian Sekretariat Negara pun akan memantau perkembangan peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi ini," kata Qutni saat membacakan kesepakatan itu untuk massa KNCI di depan Istana Merdeka.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Kominfo 1 NIK untuk 3 SIM card ini sebelumnya disebut menyulitkan pedagang pulsa yang ingin menjajakan SIM card khusus paket data.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Ahmad Basuki dan Renggi dari KNCI Jakarta Timur pun mengaku puas. Ia berharap keputusan tersebut bisa benar-benar memberi wewenang pedagang pulsa bisa meregistrasi SIM card seperti gerai provider.
"Kalau seandainya benar sih puas banget. Ya lihat aja, semoga bukan tipu-tipu," kata Ahmad.
Usai dibacakan hasil pertemuan tersebut, massa demo KNCI langsung membubarkan diri. Mereka mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.16 WIB.