Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Komisi B DPRD DKI Beri Rekomendasi Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJ Rp 10 Ribu
7 Juni 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui penerapan tarif integrasi antarmoda transportasi yang meliputi Transjakarta, LRT, dan MRT, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
Dengan penerapan tarif integrasi ini, para penumpang yang melakukan perpindahan antarmoda hanya perlu membayar maksimal Rp 10.000 untuk menaiki Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Ketua Komisi B Iman Satria memberikan 4 poin rekomendasi kerja kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait dengan penerapan tarif integrasi, yaitu:
1. Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (Public Service Obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B.
2. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal
ADVERTISEMENT
3. Jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber KTP non-Jakarta.
4. Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta yang terdiri dari;
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP A
4. Karyawan swasta tertentu A
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima Raskin
8. Anggota tni-polri
9. Veteran
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK)
15. Penjaga rumah ibadah
Lebih lanjut mengenai integrasi antar moda, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Limbong menyarankan agar Pemprov juga melakukan integrasi tarif, sehingga masyarakat tidak hanya memiliki kemudahan secara sistem, namun juga penerapannya di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Jangan integrasi ini hanya integrasi sistem, tapi integrasi fisik,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Limbong di ruang rapat Komisi B, Selasa (7/6).
Untuk penerapannya, Dishub DKI menargetkan untuk melaksanakan integrasi tarif ini maksimal akhir Juni 2022 nanti. Nantinya aturan rinci mengenai integrasi tarif ini akan tertuang dalam Peraturan Gubernur.
Setelah Pergub diterbitkan, Dishub akan melakukan uji coba peraturan selama 2 minggu. Aturan baru bisa diterapkan sepenuhnya setelah tahap uji coba.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 12:38 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini