Komisi I Jelaskan Alasan Rapat Revisi UU ITE di DPR Kerap Tertutup

23 Agustus 2023 12:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Abdul Kharis Almasyhari Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Kharis Almasyhari Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan mengapa rapat pembahasan revisi UU ITE kerap tertutup. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan juga agar bapak, ibu yang memberikan masukan kepada kita, beberapa kali rapat kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas exercise dengan isu-isu yang sensitif," kata Abdul saat rapat dengar pendapat mendengar masukan revisi UU ITE dengan LKHT UI, pemantau regulator media, asosiasi e-commerce Indonesia hingga asosiasi trust Indonesia di Gedung DPR, Rabu (23/8).
Rapat Komisi I dengan Panglima TNI Yudo Margono dan Wamenhan Herindra, Senin (3/4/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Menurutnya, jika rapat terbuka dan direkam, Komisi I khawatir akan memicu masalah baru.
"Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana bukan, tapi melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu," kata politikus PKS ini.
"Tidak ada perekaman terhadap contoh, kasus contoh, misal ayat ini kalau diterapkan ini bagaimana, pasti kejaksaan atau kepolisian, akan detail. Nah ini enggak bisa di rapat terbuka," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Legislator dari dapil Jateng V ini menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena muncul berbagai persepsi akibat rapat tertutup. Ia menegaskan Komisi I DPR tidak ingin mempertahankan pasal karet.
"Saya mohon maaf ini ada sebagai salah persepsi, ini mau mempertahankan pasal karet, enggak ada, justru semangat kita tidak terjadi pasal yang sering dikatakan pasal karet," kata Abdul.
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
Lebih jauh, Abdul menyinggung saat ini sudah masuk tahapan Pemilu. Menurutnya, jika sampai materi rapat disalahartikan, hal itu juga akan berimbas kepada bacaleg yang akan maju di 2024.
"Harus dipahami ada pembahasan yang kemudian ini misal, saya mau contoh aja enggak berani, direkam, dipotong, disebarkan, mau Pemilu lagi, hancur itu nama anggota yang pengusul yang membahas," kata Abdul.
ADVERTISEMENT
"Jadi begitu sifatnya, kadang mengambil contoh, nyebut kasus dan sebagainya. Kita berusaha norma dan rumusan yang dihasilkan jangan mengulang apa yang sudah direvisi pertama," kata Abdul.
"Saya mohon maaf beberapa kali rapat tertutup," tutup dia.