Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komisi II ke Tito: Ada Pj Tak Netral, ASN Wajib Setor 10 KTP Buat Dukung Caleg
10 Juni 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan menceritakan bahwa di dapilnya daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terjadi tiga kali pergantian Penjabat (Pj) kepala daerah dalam kurun waktu satu tahun.
ADVERTISEMENT
Ongku menyebut pergantian dalam waktu singkat menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Meskipun sebenarnya, Ongku merasa senang dengan adanya pergantian tersebut.
"Karena terus terang menurut saya Pj-Pj sebelumnya itu juga memang layak untuk diganti karena keberpihakan kepada salah seorang, atau calon, atau partai tertentu sehingga dilakukanlah pergantian-pergantian," kata Ongku Rapat Kerja Mendagri dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Meskipun demikian, ia mempertanyakan adanya alasan adanya pergantian Pj tersebut. Apakah karena keberpihakan atau kurang netral.
Lantas, Ongku pun bercerita permasalahan di dapilnya. Ia menyebut ada Pj di daerahnya yang benar-benar terlihat tak netral. Namun tidak dilakukan penindakan. Bahkan, ia mengatakan Pj tersebut terang-terangan mendukung salah satu calon saat Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
"Tetapi Pak menteri ada beberapa daerah di dapil saya yang jelas-jelas Pj-nya itu tidak netral waktu pileg kemarin tapi itu tidak dilakukan evaluasi," ungkap dia.
"Bahkan beliau membuka Kantor Sekretariat di kantor sekretariat daerah untuk seluruh ASN wajib menyetorkan 10 KTP sebagai pemilih calon DPR RI tertentu. Syukur alhamdulillah calon DPR RI yang dia dukung itu menang, menang mutlak," tandas dia.