Komisi II Masih Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Jadi September 2024

3 Oktober 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2024. Dalam perppu ini, akan diatur jadwal pilkada maju dari November menjadi September 2024.
ADVERTISEMENT
Doli mengatakan, rencana pemerintah untuk memajukan Pilkada hanya bisa dilakukan kalau terjadi perubahan undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Dan kalau misalnya kita ingin melaksanakan percepatan itu segera, jalannya adalah perppu, diterbitkannya perppu. Nah, kalaupun itu kan itu urusannya pemerintah ya, memang apa pemerintah khususnya menteri dalam negeri ini mengambil inisiatif, saya bilang ijtihad politiklah, ya," kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
Doli menjelaskan, sebenarnya tidak ada dalam mekanisme tata negara Indonesia terkait dengan memajukan pilkada. Pemerintah, lanjutnya, mengambil inisiatif untuk rapat dengan Komisi II dan menyampaikan pasal-pasal dan isu-isu yang dicantumkan di dalam Perppu.
"Jadi, kami sebetulnya sudah dapat bahan dari pemerintah pasal-pasal mana yang kemudian nanti akan berubah kalau Perppu itu diterbitkan dan kami juga sudah mengambil kesimpulan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Waketum Partai Golkar itu mengatakan agar masyarakat menunggu perppu yang nantinya terbit.
"Jadi kami tunggu saja kapan perppu itu diterbitkan dan sejauh ini dalam rapat-rapat yang kami lakukan baik rapat kerja maupun rapat konsinyering KPU dan Bawaslu dan DKPP menyatakan siap enggak ada masalah kalau memang itu dipercepatnya," jelasnya.
Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu terkait Perppu Pilkada, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penerbitan Perppu Pilkada 2024.
Dalam perppu ini, akan diatur jadwal Pilkada 2024 maju dari November 2024 menjadi September 2024.
Kesimpulannya, Komisi II DPR dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD terkait rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Komisi II masih akan kembali membahas Perppu Pilkada 2024 bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat dengar pendapat selanjutnya.
Namun, berdasarkan pandangan fraksi, mayoritas memberikan lampu hijau Pilkada Serentak 2024 maju menjadi September 2024.
"Komisi II DPR akan membahasnya lebih lanjut bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP pada rapat dengar pendapat yang akan datang khususnya terkait substansi dengan perubahan UU tersebut," tulis poin 2 kesimpulan di Komisi II.
"Kita sudah bisa akhiri rapat ini terima kasih Mendagri, Ketua dan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, alhamdulillah," tutup Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.