Komisi II soal Ijtima MUI: Politik Uang Bisa Dicegah Jika Aparat Bergerak

12 November 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
zoom-in-whitePerbesar
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
ADVERTISEMENT
Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan terkait pelaksanaan pilkada dan pemilu yang sejalan dengan ajaran agama. Ijtima Ulama menyoroti pelaksanaan pilkada secara langsung yang dinilai lebih banyak akibat buruknya karena muncul praktik politik uang, korupsi, hingga dinasti politik.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan UU Pemilu dan Pilkada masih berlaku dan mengatur pelaksanaan pilkada dan pemilu harus secara langsung.
"UU Pilkada dan Pemilu masih berlaku dan dengan tegas mengatur sistem pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia. NKRI negara hukum (rechtstaat)," kata Junimart, Jumat (12/11).
Menurut Junimart, sejauh ini pelaksanaan pilkada dan pemilu secara langsung masih relevan dilakukan di Indonesia. Ia berpandangan selama ini pelaksanaan pemilu belum mengalami kendala yang berarti.
Seorang pemilih memasukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU) Kota Tangerang Selatan kedalam kotak di TPS 15 Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (13/12). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
"Menurut saya sistem pemilu langsung masih relevan sampai saat ini dan belum pernah ada kendala," kata politikus PDIP ini.
Terkait isu politik uang yang muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung, ia berpandangan hal ini dapat diatasi ketika hukum dapat ditegakkan secara konsisten.
ADVERTISEMENT
"Tentang issue conflict dan money politic ini tentu bisa dihindarkan ketika hukum melalui aparat penegak hukum bergerak dan diterapkan dengan konsisten, konsekuen serta objektif," tandas Junimart.
Sebelumnya, Ketua Ijtima Ulama yang juga Ketua MUI Asrorun Ni'am mengatakan pemilu dapat dilaksanakan dengan ketentuan luberjurdil (langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia), didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Karena itu, pihaknya yakin memilih seorang pemimpin termasuk kepala daerah dapat dilakukan tidak hanya dengan pemilihan secara langsung.
"Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ungkap Ni'am, Kamis (11/11).