Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komisi II soal Ijtima MUI: Politik Uang Bisa Dicegah Jika Aparat Bergerak
12 November 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"UU Pilkada dan Pemilu masih berlaku dan dengan tegas mengatur sistem pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia. NKRI negara hukum (rechtstaat)," kata Junimart, Jumat (12/11).
Menurut Junimart, sejauh ini pelaksanaan pilkada dan pemilu secara langsung masih relevan dilakukan di Indonesia. Ia berpandangan selama ini pelaksanaan pemilu belum mengalami kendala yang berarti.
"Menurut saya sistem pemilu langsung masih relevan sampai saat ini dan belum pernah ada kendala," kata politikus PDIP ini.
Terkait isu politik uang yang muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung, ia berpandangan hal ini dapat diatasi ketika hukum dapat ditegakkan secara konsisten.
ADVERTISEMENT
"Tentang issue conflict dan money politic ini tentu bisa dihindarkan ketika hukum melalui aparat penegak hukum bergerak dan diterapkan dengan konsisten, konsekuen serta objektif," tandas Junimart.
Sebelumnya, Ketua Ijtima Ulama yang juga Ketua MUI Asrorun Ni'am mengatakan pemilu dapat dilaksanakan dengan ketentuan luberjurdil (langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia), didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Karena itu, pihaknya yakin memilih seorang pemimpin termasuk kepala daerah dapat dilakukan tidak hanya dengan pemilihan secara langsung.
"Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ungkap Ni'am, Kamis (11/11).