Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III Akan Panggil Polri Kaji Aturan Senpi Buntut Kasus Semarang dan Solsel
3 Desember 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI akan mengkaji aturan terkait penggunaan senjata api yang dipegang oleh anggota kepolisian. Hal ini buntut dari dua kasus Polisi menggunakan senjatanya yang tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
ADVERTISEMENT
Kasus pertama adalah kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Solsel) oleh AKP Dadang Iskandar. Kasus kedua adalah Aipda Robig yang menembak siswa SMK di Semarang yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok, kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait yaitu kepolisian,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Waketum Gerindra itu mengatakan, rapat itu nantinya dilakukan untuk evaluasi bagaimana mekanisme penggunaan senjata api dan bagaimana penanganan apabila terjadi pelanggaran SOP.
“Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga diselesaikan secara pidana,” ungkapnya.
“Kalau komisi III di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri. Misalnya dengan Korlantas, dengan Kabaharkam, termasuk juga dengan Kabid Propam,” tutup dia.
ADVERTISEMENT