Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komisi III DPR Bertanya: Apa Bisa Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pihak Swasta?
30 April 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam kasus Brigadir Ridhal, anggota Satlantas Polresta Manado yang bunuh diri di dalam Alphard.
ADVERTISEMENT
Adapun, Brigadir Ridhal sudah menjadi ajudan atau driver salah seorang pengusaha sejak tahun 2021 akhir.
"Dalam rangka apa almarhum ke Jakarta? Apakah sudah izin atau belum? Jika izin, apakah sesuai antara kegiatan dengan izinnya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (30/4).
"Lalu apakah bisa anggota Polri menjadi ajudan pihak swasta? Jangan sampai ada penyalahgunaan," sambung dia.
Habiburokhman juga meminta agar Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan, memberikan atensi khusus dalam kasus itu.
"Enggak perlu sampai memanggil Pak Kapolri untuk urusan begini, kami hanya meminta agar Kapolda [Sulut] memberikan perhatian khusus," ujar dia.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menekankan agar pihak kepolisian menjaga citranya di masyarakat.
"Kita harus disiplin menjaga citra dan nama baik Polri. Kasihan Pak Kapolri sudah kerja keras dan berprestasi, jangan sampai tercoreng dengan kasus-kasus seperti ini," tandas dia.
ADVERTISEMENT