Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III DPR Panggil Polri Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi hingga Siswa SMK
29 November 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar imbas kasus polisi yang menembak siswa SMK Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12) pekan depan.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini akan dibarengi dengan pemanggilan Kapolda Sumatra Barat terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.
"Iya persis, persis (akan bahas kasus penembakan Solok Selatan juga), hari Selasa," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jakarta, Jumat (29/11).
Politisi Gerindra itu ingin mendalami alasan polisi menembak korban inisial GR hingga meninggal. Habiburokhman mengaku heran dengan alibi kepolisian yang mengatakan GR adalah anggota gangster.
Sebab selama ini ia tidak pernah mendengar soal kemunculan gangster di Semarang.
“Kalau yang di Semarang yang dikatakan itu gangster jangan sampai sudahlah melakukan kelalaian atau bahkan melakukan kejahatan dalam melakukan penembakan, malah membuat stigma-stigma terhadap masyarakat,” kata Habiburokhman.
“Jadi jangan sembarangan ya saya ingatkan penegak hukum kita jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan karena ini kan sedang proses juga ya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman kemudian menyinggung soal diperlukannya evaluasi khusus di tubuh Polri khususnya mengenai mekanisme izin kepemilikan senjata api.
“Nah itu dia, kalau senpi yang kita pengin cek itu bagaimana mekanisme audit yang reguler,” kata Habiburokhman.
Saat ditanya apakah Komisi III juga akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat membahas kasus penembakan ini, Habiburokhman mengatakan hal tersebut tidak diperlukan.
Justru yang diperlukan adalah pemanggilan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan untuk membahas hal teknis.
“Jadi kita maunya yang lebih teknis, makanya Kadiv Propamnya kita panggil ya, kalau Kapolri kan kebijakan secara umum,” tuturnya.