Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III DPR Soal Nurul Ghufron Langgar Etik tapi Jadi Capim KPK: Jadi Catatan
8 September 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Ghufron pun dijatuhi teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ghufron masih tercatat dalam daftar panjang calon pimpinan KPK periode mendatang.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan akan menjadikan putusan Dewas KPK sebagai catatan DPR ketika melakukan fit and proper test capim KPK.
“Ya itu (keputusan) Dewas KPK, dan jika keputusan demikian, kita hargai dan tetap pada proses berlaku, nanti itu jadi catatan nanti itu,” kata Sahroni saat ditemui usai sidang disertasinya di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Minggu (8/9).
Di lokasi yang sama, anggota Komisi III DPR, Habib Abu Bakar Al-Habsy menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas.
"Yang jelas kita serahkan kepada saja, apa istilahnya badan pengawas ya? Bagian etik. Kita serahkan apa yang diputuskan, saya enggak perlu komen," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
"Mengadili menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan, Jumat (6/9).
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," kata Tumpak.
ADVERTISEMENT
Live Update