Komisi IX Buka Opsi Panggil Terawan, tapi Tetap Tuntut Menkes Jadi Mediator

5 April 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay memberikan tanggapan mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum terkait permasalahan yang terjadi antara PB IDI dengan Terawan Agus Putranto.
ADVERTISEMENT
Saleh menyatakan bahwa konflik yang terjadi antara IDI dan Terawan merupakan persoalan internal IDI, sehingga seharusnya dapat diselesaikan secara internal juga.
“Kita menganggap bahwa persoalan Dr. Terawan dengan IDI itu adalah persoalan keluarga besar IDI. Karena dokter Terawan itu adalah bagian dari pada IDI. Maka ketika kita panggil IDI, mereka sudah sepakat untuk bersama-sama menyelesaikannya secara internal dan kekeluargaan dengan cara-cara yang bermartabat,” kata Saleh kepada kumparan, Selasa (5/4).
Pertemuan Komisi IX DPR RI, pada Senin (4/4), hanya untuk meminta keterangan dari PB IDI terkait dengan permasalahan yang sudah menyebar ke publik, dengan harapan akan menemukan titik tengah dari permasalahan yang telah terjadi sejak 2018 ini.
Saleh menjelaskan apabila PB IDI maupun Terawan tidak dapat menyelesaikan secara internal, maka diperlukan opsi lain. Salah satunya yaitu kemungkinan untuk memanggil Terawan.
ADVERTISEMENT
“Jadi nanti kalau misalnya mereka tidak bisa menyelesaikan, tentu kita lihat lagi opsi lain yang diperlukan. Bisa jadi memanggil dr. Terawan juga. Tetapi kan untuk sementara ini menurut kami sudah cukup,” jelasnya.
Permasalahan ini muncul saat Terawan memperkenalkan metode Diagnostic Subtraction Angiography (DSA), yang dimodifikasi menjadi Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) atau yang dikenal dengan metode ‘Cuci Otak’.
Namun, metode ini belum terbukti secara keilmuan mengobati pasien stroke. DSA atau ‘Cuci Otak’ tersebut hanya digunakan untuk diagnostik dan bukan pengobatan.
Belum terbukti secara ilmiah, tetapi Terawan tetap melakukan praktik ‘Cuci Otak’ ke para pasiennya. Maka dari itu, Terawan dianggap melawan kode etik yang ada.
Lebih lanjut, Saleh menyebutkan nama Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk ikut terlibat dalam penyelesaian masalah antara PB IDI dan Terawan.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap dalam hal ini pihak-pihak terkait, tentu bisa ikut menyelesaikan. Misalnya Budi Gunadi Sadikin gitu, janjinya kan dia ikut terlibat sebagai Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan. Kita tuntut sekarang untuk ikut, kita mohon dia untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
“Menteri Kesehatan nggak boleh lepas tangan, nggak boleh membiarkan begitu saja. Karena Menteri Kesehatan itu salah satu tugas fungsi pokoknya itu adalah menyiapkan tenaga-tenaga medis yang baik untuk kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat kita,” tutup Saleh.
Reporter: Devi Pattricia