Komisi IX Ultimatum IDI Bahas Lagi Isu Terawan: Kalau Tak Selesai, Kami Ubah UU

5 April 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Komisi IX DPR RI mengadakan rapat dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (4/4). Rapat tersebut menghasilkan 4 poin kesimpulan terkait isu pemecatan Terawan Agus Putranto terkait 'Cuci Otak'.
ADVERTISEMENT
Berikut 4 poin tersebut:
ADVERTISEMENT
Namun, poin keempat dari hasil rapat tersebut dihapus. Sehingga hanya mengeluarkan 3 poin kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Umum bersama dengan PB IDI.
Anggota Komisi IX, Saleh Daulay menyatakan bahwa dihapusnya poin keempat tersebut karena itu ranahnya DPR RI yang memiliki hak konstitusional untuk mengubah Undang-Undang.
“Saya sepakat tidak usah ada nomor empat. Karena PB IDI ini yang penting tahu kalau kita punya hak konstitusional untuk mengubah Undang-Undang mereka. Karena itu selesaikan masalah di sana, kalau tidak kami ubah ini,” kata Saleh dikutip Selasa (5/4).
Adanya pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 akibat banyak munculnya pro dan kontra dari publik terkait dengan kasus pemecatan Terawan karena praktik ‘Cuci Otak’ yang dianggap melawan kode etik.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pimpinan rapat yaitu Nihayatul Wafiroh yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyetujui pendapat Saleh Daulay.
“Sebenarnya itu betul. Ini hak kita, anytime kita mau melakukan, ya kita bisa lakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly juga berencana menyatukan Undang-Undang tersebut agar penataan sistem kedokteran di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Selain itu, Yasonna juga menanggapi terkait banyaknya anak bangsa yang sekolah kedokteran di luar maupun dalam negeri yang belum bisa diangkat menjadi dokter. Hal ini dianggap menjadi suatu permasalahan yang perlu ditangani.
"Seharusnya IDI lebih melihat persoalan itu sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar negeri bisa cepat diangkat. Tidak ada halangan dalam persoalan profesi, sehingga persoalan ini akan kami lihat secara mendalam," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
PB IDI juga pernah menegaskan lebih fokus pada penyelesaian masalah dengan mantan Menkes itu. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria, pembinaan perlu dilakukan agar kasus seperti tak terulang kembali.
"Kembali lagi fokus kita adalah kepada pembinaan. Jangan dibiarkan. Harus ada pembinaan kepada dokter yang bekerja di luar kewenangannya," kata Beni dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/4).
Menurutnya, kasus Terawan ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Sebab, praktik yang dilakukan Terawan tidak sesuai dengan kaidah keilmuan kedokteran.
Dia mencontohkan salah satu kasus dokter di Aceh yang menyalahgunakan praktiknya dan dapat meresahkan masyarakat. Beni mengungkapkan, IDI akan bertanggung jawab apabila ada dokter yang melakukan praktik tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Devi Pattricia