Komisi VI Akan Panggil Kemendag, Bahas Penindakan Barang Bajakan di Mangga Dua

19 April 2025 22:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mangga Dua Mal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mangga Dua Mal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian Perdagangan usai Pasar Mangga Dua, Jakarta, disebut Amerika Serikat (AS) sebagai sarang barang bajakan dan menghambat hubungan dagang antar kedua negara.
ADVERTISEMENT
“Komisi VI DPR RI akan memanggil mitra kerja terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan langkah nyata dalam memonitor dan menindak peredaran barang palsu di Mangga Dua pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulistyo kepada kumparan pada Sabtu (19/4).
Politisi PDIP itu menegaskan bahwa Komisi VI sangat mendukung implementasi Hak Kekayaan Internasional.
“Termasuk dalam kegiatan perdagangan secara ketat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
“Komisi VI DPR RI juga mendorong agar Pemerintah memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi sistem perdagangan yang menghargai Hak Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Suasana Mal Mangga Dua, Jakarta pada November 2024. Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Sebelumnya diberitakan, dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), tetapi masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS akan permasalahan ini.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis dokumen USTR, dikutip Sabtu (19/4).
Lewat laporan USTR, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, AS juga telah mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap UU Paten tahun 2016 untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.
Termasuk mengklarifikasi patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini," lanjut USTR.