Komisi VIII Tanya Menteri PPPA Imbas Tak Singgung UU KIA di 16 Program Prioritas

29 Oktober 2024 19:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) bersama Wakil Menteri PPPA Veronica Tan (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) bersama Wakil Menteri PPPA Veronica Tan (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mencecar Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat rapat perdana, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
Marwan bertanya mengapa dalam 16 fokus prioritas Kementerian PPPA, tidak disinggung program turunan atau penerapan dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
“Bu Menteri, kami sudah mendengarkan tadi, kami enggak ada mendengar tertulis ataupun mendengarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke lampiran,” kata Marwan.
“Itu UU yang baru di sahkan di Komisi VIII implementasi undang-undang itu tidak disebutkan,” lanjutnya.
Berikut 16 fokus Prioritas Kementerian PPPA Tahun 2025 yang dilampirkan oleh Kementerian PPPA:
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (kiri) dan Wamen PPPA Veronica Tan di DPR RI, Selasa (29/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Namun saat ditemui usai rapat, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengaku sudah memasukkan UU KIA dalam program prioritasnya.
ADVERTISEMENT
“Di lampiran itu sudah kita jelaskan secara lengkap tapi memang tadi tidak sempat tersampaikan sebetulnya ada,” kata Arifatul.
DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan setelah hampir dua tahun dibahas pada 4 Juni 2024.
Dalam undang-undang terbaru ini, ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.