Komisi X: Butuh 6 Bulan Transisi Peleburan Kemristek ke Kemdikbud

22 April 2021 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut realisasi peleburan Kemristek dengan Kemdikbud akan memakan waktu lama. Peleburan kedua kementerian itu bisa memakan waktu setengah hingga satu tahun.
ADVERTISEMENT
"Itu memakan waktu rata-rata paling tidak 6 bulan, bahkan ada satu tahun belum selesai," kata Fikri, Kamis (22/4).
Waktu tersebut dibutuhkan untuk transisi dan mematangkan kementerian supaya bisa bekerja dengan baik. Hal itu juga mencakup struktur organisasi hingga pembagian kerja ke depan.
"Kemarin, kan, ketika ada penggabungan atau pemisahan sebut saja misalnya, ya, Kemendikbud saja ketika ada penggabungan itu penyesuaiannya lama baik dari personel, struktur ada, kan, nanti jabatan digabung dan lain-lain, " jelasnya.
Gedung Kemenristek RI. Foto: Dok. Ristekbrin.go.id
Di samping itu juga ada pertimbangan alokasi anggaran yang harus dibahas antar DPR dan pemerintah. Maka dari itu, bergabungnya Kemenristek ke Kemdikbud harus dikaji secara detail terkait anggaran yang bakal digunakan ke depan.
"Kami, kan, di DPR Komisi X menentukan anggaran untuk Kemdikbud saja. Ristek, kan, sudah dilepas sehingga tidak ada pembahasan dalam Komisi X," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Nah sekarang kalau penggabungan, kapan penggabungan, ya. Kapan penggabungan harus segera masuk ke Komisi X untuk dibahas. Alokasi Ristek atau seluruhnya atau BRIN tempatnya di mana, alokasi anggaran berapa harus jelas," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui surat pemerintah untuk menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud pada sidang paripurna Jumat (6/4) lalu. Kini keputusan siapa yang akan menjabat sebagai Kepala BRIN berada di tangan Presiden Jokowi.