Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditangkap atas Dugaan Memeras Caleg

29 Januari 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua dan Anggota KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028. Dok: Instagram @kpupadangsidempuan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua dan Anggota KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028. Dok: Instagram @kpupadangsidempuan
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, ditangkap di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumut, Sabtu (27/1), atas perbuatannya memeras para caleg.
ADVERTISEMENT
Di kafe itu, Parlagutan diduga sedang bagi-bagi Rp 25 juta, uang yang diduga hasil pemerasan. Dia pun langsung ditangkap dalam sebuah OTT yang dipimpin AKBP Musa P. Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe, dan tim.
"Sudah dilakukan penindakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (29/1).

Modus

Ilustrasi uang rupiah. Dok: Shutterstock
"Modusnya, meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.
Status hukum Parlagutan akan disampaikan kemudian. "Tim masih bekerja," ujar Dudung.