Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas HAM Akan Panggil Kepala BPIP soal 18 Paskibraka Lepas Jilbab
17 Agustus 2024 14:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka terkait dugaan larangan penggunaan hijab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada 17 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, pengaduan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka.
Selain itu, juga berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab yang terpilih menjadi anggota Paskibraka diminta untuk melepaskan hijab mereka. Hal itu dilakukan selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus di IKN.
"Permintaan ini diduga terkait dengan Surat Edaran BPIP Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (17/8).
Atnike melanjutkan, Surat Edaran BPIP ini dianggap berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pengaduan ini, Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.
"Upaya ini merupakan bagian dari langkah Komnas HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti Paskibraka sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata dia.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk menjalankan keyakinan agama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan.
"Komnas HAM mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas situasi, terutama dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79," pungkas Atnike.
Terkait polemik ini, awalnya BPIP mewajibkan anggota Paskibraka putri agar tidak mengenakan jilbab atau hijab pada saat pengukuhan pada 13 Agustus dan saat bertugas mengibarkan bendera pada 17 Agustus. Kemudian, setelah ramai dikritik, aturan itu dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sejumlah Paskibraka di IKN yang menggelar upacara hari ini ada yang mengenakan jilbab. Tidak semuanya melepas.