Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas KIPI: 363 Orang Alami Efek Serius Vaksin Corona, Belum Ada yang Meninggal
3 Januari 2022 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terkait dengan adanya pemberitaan meninggalnya dua anak pasca penyuntikan vaksin corona, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi ke depan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus meninggal yang disebabkan vaksinasi COVID-19.
Data Komnas KIPI hingga 30 November 2021 menunjukkan sebanyak 363 KIPI Serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia. “Namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada” kata Hindra dalam keterangannya, dikutip Senin (3/1).
Sebagai lembaga yang kredibel dan independen, Komnas KIPI bertugas untuk melakukan kajian kausal. Laporan yang akurat, lengkap serta cepat dapat membantu untuk menegakkan diagnosis.
Terkait dengan laporan kasus meninggal yang diduga akibat vaksinasi di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone, pihaknya menyatakan telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat pada tanggal 30 Desember 2021. Hasilnya setelah di investigasi, keduanya tidak terkait dengan vaksinasi COVID-19
ADVERTISEMENT
“Kasus Kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data. Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan” ucap Prof Hindra
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi juga mengatakan bahwa antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pasca vaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun” ujar dr. Nadia