Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kompolnas Dorong Kapolda Kaltara Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Kabid Propam
17 April 2023 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 28 April 2023 6:36 WIB
ADVERTISEMENT
Kompolnas memberikan tanggapan terhadap pencopotan Kombes Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.
ADVERTISEMENT
Pencopotan Teguh itu tertuang dalam surat perintah nomor: Sprin/522/IV/KEP./2023 tertanggal 10 April 2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Irjen Daniel Adityajaya.
Kombes Teguh dicopot menolak perintah Irjen Daniel untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mendorong agar Irjen Daniel mengusut tuntas kasus yang menimpa Kombes Teguh.
"Kami mendorong Kapolda usut dugaan pelanggaran hukum Kabid Propam. Bahkan Inspektorat (Itwasum) perlu turun untuk audit kasusnya," kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4).
Poengky menambahkan, Kombes Teguh diduga melanggar hukum. Bahkan terkait beberapa kasus. Namun ia belum merinci ada berapa kasus yang tidak dilaksanakan.
"Kabid Propam itu diduga melanggar hukum. Ada kaitan dengan beberapa kasus, yang bersangkutan ditugaskan melakukan pemeriksaan, tapi tidak dilaksanakan," kata Poengky.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Poengki mengatakan apa yang dilakukan Kapolda Kaltara dalam pemberhentian Kabid Propam, sudah sesuai prosedur.
"Yang penting surat perintah dulu dari Kapolda, dan hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap 15 tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri," tutur dia.
Disorot Komisi III DPR
Pencopotan Kombes Teguh ternyata mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Pacul.
Pacul mengatakan, Kapolda tidak mempunyai kewenangan untuk mencopot Kabid Propam. Sebab hanya Kapolri yang berwenang mencopot jabatan setingkat Kabid Propam.
"Pak Kapolda mencopot Kabid Propamnya --- ini tidak biasa karena Pak Kapolda tidak punya kewenangan untuk hal ini. Pak Kabid Propam itu TR nya dari Kapolri melalui wanjak," kata Pacul kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
Pacul menegaskan, dirinya meminta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk mengusut masalah ini.
"Ketua Komisi III, meminta kepada Pak Kadiv Propam untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Tagline polisi yang presisi, juga harus presisi di dalam keputusannya," ucap Pacul.