Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kompolnas soal Teddy Minahasa Dipecat: Kami Pantau Sidang Etik dan Apresiasi
30 Mei 2023 23:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kompolnas mengapresiasi jalannya sidang yang kode etik Teddy Minahasa yang berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
Hasil dari sidang selama sekitar 13 jam itu, Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri.
Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, mengatakan bahwa Kompolnas memantau persidangan tersebut.
"Kami dari Kompolnas adalah dalam rangka melakukan satu fungsi pengawasan di dalam perpres 17 tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian sehingga di dalam melaksanakan ini kami melakukan sesuatu pemantauan," ujar Yusuf kepada wartawan.
Menurutnya, persidangan telah dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan mandiri.
"Dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama," jelas Yusuf.
Hasil yang dicapai dalam persidangan tersebut menurut Yusuf adalah hasil yang dikeluarkan dari pihak-pihak yang kompeten.
ADVERTISEMENT
"Sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," kata Yusuf.
Dirinya berharap hasil dari keputusan ini dapat memberikan dampak yang baik bagi berbagai pihak yang terlibat, terutama kepada institusi Polri.
"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak. Terutama bagi institusi polisi republil Indonesia," tutupnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Teddy akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, pertama sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan mengumumkan hasil sidang, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
"Pelanggar menyatakan banding," tambah dia.
Dalam kasusnya, Teddy itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Teddy, Hotman Paris kemudian menyatakan sikap terhadap vonis penjara seumur hidup tersebut.
"Barusan diperintah Banding! Banding!" kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).