Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kondisi Ramli yang Bareng Bos Rental Ditembak Anggota TNI: Dioperasi 8 Titik
25 Maret 2025 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ramli bersama bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, menjadi korban penembakan anggota TNI di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden pada Selasa, 2 Januari 2025 lalu, Ramli ikut ditembak Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dari jarak 2 meter di bagian perut. Sejak itu, ia dirawat intensif di rumah sakit. Sementara si bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman meninggal dunia.
Ramli turut hadir dalam sidang vonis 3 anggota TNI yang menjadi terdakwa penadahan dan pembunuhan di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3). Usai sidang vonis itu, Ramli menjelaskan kondisinya saat ini.
“(Masih) Nyeri. Saya dioperasi hampir 8 titik,” ujar Ramli di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
Pada saat kejadian, Ramli berada di lokasi untuk melacak mobil rental milik Ilyas. Mobil itu dikuasai anggota TNI yang kemudian menembaknya dan Ilyas.
ADVERTISEMENT
Ramli mengaku kondisinya saat ini belum sepenuhnya pulih. “Baru (pulih) 80% saya, masih 80% dalam keadaan masih kontrol,” ujarnya.
“Saya dibelah dari ujung dada sampai ujung ini, saya dibelah,” tambahnya sambil menunjuk bagian atas dadanya hingga bawah perut.
Kini, tiga terdakwa anggota TNI AL sudah dijatuhi vonis.
Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 480 ayat 1 KUHP mengenai penadahan barang yang berasal dari tindak pidana.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, divonis dengan hukuman 4 penjara dan dipecat dari dinas militer. Hakim menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan dalam perkara yang sama sebagaimana Pasal 480 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ramli mengatakan tak mau berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini.
“Iya, saya itu kan manusia biasa juga, tidak ada luput dari kesalahan. Kita juga tidak ada berpikir yang panjang-panjang lah. Semua ada hukumannya, ada imbasnya semua,” ujar dia.
“Kita tetap ada ikhtiar baik juga lah,” tambah dia.