Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konsil Kedokteran Belum Temukan Bukti dr Terawan Melanggar Disiplin
11 April 2018 14:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik pemecatan dr Terawan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih berlanjut. Hari ini Komisi IX DPR (kesehatan dan ketenagakerjaan) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Rapat beragendakan menggali alasan pemecatan dokter yang terkenal dengan metode 'cuci otak' itu. IDI menyebut Terawan dipecat karena alasan kode etik, namun Ketua KKI Bambang Supriyatno berpendapat, sejauh ini hal tersebut belum terbukti.
"Kami belum tahu, apa yang dilakukan dr Terawan, saksi, karena belum ada pengaduan soal itu. Apakah memang yang dikerjakan oleh dr Terawan itu melanggar disiplin atau tidak," papar Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
"Jadi kalau ditanya, kami sampai saat ini belum mengatakan (Terawan) melanggar disiplin, karena kami belum melakukan investigasi kepada yang bersangkutan. Belum tentu ini malpraktik," imbuhnya.
Bambang menambahkan, pihaknya akan mengundang dokter Terawan serta sejumlah pihak terkait untuk mengkaji dugaan pelanggaran kode etik tersebut lebih lanjut. "KKI akan mengundang dokter bersangkutan, pengadu, kemudian saksi-saksi yang dia punya sertifikat kompetensi," ucap Bambang.
ADVERTISEMENT
KKI merupakan badan otonom nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. KKI mempunyai sejumlah wewenang yang berkaitan dengan registrasi dokter, standar kompetensi dokter, hingga kode etik profesi kedokteran.
Beberapa wewenang tersebut antara lain melakukan pembinaan bersama terhadap dokter mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, serta melakukan pencatatan terhadap dokter yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, mengungkapkan bahwa metode 'cuci otak' temuan dokter terawan adalah metode yang hanya boleh digunakan untuk proses diagnosa, dan tak boleh diklaim sebagai metode pengobatan.
"Itu (cuci otak) adalah metode (yang) diakui sampai pada tahap diagnosis. Untuk tindakan pengobatan, dia (Terawan) tentu harus melalui uji klinik. Sampai sekarang standar yang ditetapkan KKI adalah sampai pada tahap diagnosis," ucap Ilham.
ADVERTISEMENT
"Saya mendapatkan suatu laporan. Tindakan yang dilakukan itu adalah over kompetensi," lanjut dia.
Sedangkan Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyayangkan sikap IDI yang memecat dokter Terawan. Menurut Dede, dokter Terawan adalah salah satu aset bangsa yang mampu bersaing dengan dokter-dokter asing.
"Pemerintah sudah membuka Perpres baru tentang tenaga kerja asing. Artinya tidak menutup kemungkinan, dokter asing juga masuk. Artinya kita kehilangan kesempatan berkembang. Apakah dokter-dokter seperti dokter Terawan ini akan kita kebiri?" ucap Dede.
"Ini bukan argumentasi. Tentu saya yakin pemerintah bisa memberikan suatu solusi," imbuh Dede.
Senada, Anggota Komisi IX Anita Jacoba juga berpendapat metode 'cuci otak' yang diterapkan dokter Terawan untuk paisen struk sejauh ini justru banyak membantu pasien hingga sembuh.
ADVERTISEMENT
"Soal dokter Terawan ini kebanyakan baiknya. Ini yang dilakukan dokter Terawan itu malah kerasa kan enak, sehat. Tapi kenapa seperti ini? Menurut saya, ini harus ada penjelasan tegas," ucapnya.
"Ada penjelasan yang tegas dan benar. Kalau salah ya, salahnya di bagian mana. Kalau benar ya biarkan saja kalau memang diuntungkan ke rakyat," imbuh Anita.
Pemecatan terhadap dokter Terawan oleh IDI menimbulkan polemik setelah surat pemecatan tersebut beredar luas. Publik ramai-ramai mendukung dr Terawan, lalu IDI menunda pemecatan tersebut berdasar rapat majelis pimpinan pusat pada 8 April.