Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Dian Sastro di Vidio Dibajak dan Dijual di Telegram, Pelaku Ditangkap
3 Juni 2024 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap dua pelaku pembajakan konten vidio. Dua pelaku ini diketahui menjual konten itu di telegram dan meraup ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Seperti disampaikan SVP Legal and Anti Piracy Vidio Gina Golda Pangaila, Senin (3/6), pihak vidio melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Dan Polda Jabar dalam operasi penangkapan jaringan pembajakan konten vidio ini menangkap dua tersangka yang diyakini admin yang mengatur pembagian video berhak cipta secara tidak sah di saluran Telegram.
Para pelaku ini mengeksploitasi anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Rinaldi membagikan sejumlah judul Vidio Original Series di Telegram, seperti: Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream. Didasarkan pada motif untuk membangun komunitas penonton bajakan yang kemudian untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program affiliate salah satu platform e-commerce, Renaldi pun membagikan konten milik Vidio ini ke 1,8 juta pengikutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tersangka lainnya yang telah berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, Muhammad Yazid Ridho berusia 22 tahun ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah, oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu dan mendekam di tahanan Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tidak hanya menggunakan platform aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten Vidio Original Series: Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die dan Ratu Adil yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo, pelaku juga membuat website yang berisikan konten-konten tersebut sejak tahun 2023.
AKBP Hotmartua Ambarita, Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar menegaskan, Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini [pembajakan konten berhak cipta] yang dapat merugikan orang lain," jelas Hotmartua.
Sementara itu, Gina Golda Pangaila menyampaikan, dari pihak Vidio, pihaknya akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.
"Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui [email protected]," beber dia.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan Teguh A menyampaikan, Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif.
"Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama," beber dia.
ADVERTISEMENT