KontraS ke Istana, Kirim Surat Minta Setneg Terbuka Soal Prabowo Jadi Jenderal

4 Maret 2024 15:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Mereka mengirim surat permohonan informasi terkait penganugerahan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Jadi, saat ini kami dari KontraS mengajukan permohonan informasi ke sekretariat negara berkaitan dengan pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi, begitu," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Andi menjelaskan, dari surat tersebut ada sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait dengan penganugerahan gelar tersebut kepada Prabowo.
"Pertama, berkaitan dengan dokumen keputusan presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto. Dan yang kedua adalah alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan tersebut," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan surat permohonan informasi. Sebab, menurutnya, alasan penganugerahan kehormatan tersebut merupakan hal yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat luas.
"Karena kalau kami merujuk pada undang-undang gelar tanda jasa maupun tanda kehormatan, dalam pemberian satu tanda jasa, gelar, ataupun tanda kehormatan, itu harus memperhatikan asas transparansi dalam pertimbangan atau penyusunan yang dilakukan, itu yang pertama," terang dia.
Surat permohonan informasi terkait penganugerahan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto, Senin (4/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Selain itu, Andi juga mempertanyakan terkait pengangkatan jenderal kehormatan Prabowo. Pasalnya, ia menilai pengangkatan Prabowo tidak memenuhi syarat dari berbagai sisi.
ADVERTISEMENT
"Mulai dari aspek peraturan atau dasar hukum, yang kedua berkaitan dengan aspek kemanusiaan yang sebetulnya ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian gelar tanda jasa atau tanda kehormatan, dan juga aspek-aspek yang lainnya, begitu," kata dia.
"Sehingga, upaya yang kami lakukan ini merupakan upaya dari masyarakat sipil untuk menuntut keterbukaan atas akses informasi alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto," pungkasnya.
Jokowi Berikan Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Presiden Jokowi secara resmi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. Pemberian gelar tersebut dilakukan saat Jokowi dan Prabowo menghadiri Rapim TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).
"Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto," sambung dia.
Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo. Prabowo pun langsung memberi hormat ke Jokowi.
Dengan demikian, Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai jenderal bintang empat. Sebelum mendapatkan gelar kehormatan ini, pangkat terakhir Prabowo adalah letnan jenderal (letjen).