Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Koptu HB Belum Diperiksa di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
19 Juli 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kodam I/Bukit Barisan menjelaskan mengapa mereka belum langsung memeriksa Kopral Satu (Koptu) HB, kendati pada Kamis (18/7) HB telah dilaporkan terkait kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumut. Akibat pembakaran ini, 4 orang tewas.
ADVERTISEMENT
“Pomdam terima laporan pengaduannya. Belum diperiksa (Koptu HB), karena masih Dumas (pengaduan masyarakat),” kata Kapendam I BB, Kolonel Inf Rico Siagian, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/7).
Rico melanjutkan, “Berkas diselidiki dulu. Laporan itu ada 2 tahap. Pertama laporan pengaduan, kedua laporan polisi (militer).”
Rico menuturkan, bila laporannya tercatat sebagai laporan polisi, maka Koptu HB bisa langsung diperiksa.
Pelaporan Itu
Eva Pasaribu, anak dari Sempurna Pasaribu, didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan LBH Medan, membuat laporan ke Pomdam I BB. Laporan ini pun diterima oleh Pomdam I BB dengan nomor laporan LP/11/VII/2024.
Dalam laporan ini, Eva melaporkan Koptu HB yang diyakininya menjadi dalang pembakaran.
Ketua LBH Medan Irvan Saputra mengaku mereka memiliki sejumlah alat bukti dan saksi yang kuat bahwa pembakaran rumah Sempurna didasari akibat pemberitaan masalah judi yang dibekingi Koptu HB.
ADVERTISEMENT
“Alat bukti yang kita sampaikan itu sama dengan apa yang kita sampaikan di Puspom Angkatan Darat adalah 3 berita yang sudah diterbitkan oleh almarhum di medianya. Beritanya terkait adanya pemberitaan mengenai lokasi judi ataupun praktik judi yang diduga dimiliki anggota TNI berinisial Koptu HB,” kata Direktur LBH Irvan Saputra di Pomdam I BB.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menepis keterlibatan anggotanya di kasus yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 itu.
Polisi juga sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syah Tarigan.