Korban Binary Option Minta Uang Dikembalikan: Jangan Seperti Kasus First Travel

24 Maret 2022 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa (kedua dari kanan). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa (kedua dari kanan). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Para korban kasus binary option Binomo dan Quotex yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, masih terus mencari keadilan agar uang mereka dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, para korban dari 2 tersangka telah membuat paguyuban sesuai arahan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, agar uang mereka bisa kembali.
"Pengembalian ganti rugi ini konsen para korban sekarang," kata Finsensius saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/3).
Finsensius pun membandingkan kasus binary option ini dengan kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan pemilik First Travel. Ia berharap uang para kliennya bisa kembali dan tak dikuasai negara.
RDPU Komisi III dengan tim relawan perempuan kemanusiaan dan kuasa hukum korban Binomo dan Quotex, Kamis (23/3). Foto: Annisa Thahira/kumparan
"Kami minta perhatian khusus Komisi III agar tidak terulang kasus-kasus seperti First Travel yang putusannya tidak dikembalikan pada korban tapi dikuasai negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Finsensius berharap Komisi III DPR RI bisa melakukan pengawasan agar proses kelengkapan berkas di kejaksaan berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Kami harapkan pengawasan Komisi III supaya proses P21 di kejaksaan juga tidak kesulitan. Dan disampaikan dalam RDP dengan Kejagung," tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan agen perjalanan First Travel.
Dalam putusannya hakim menyatakan aset First Travel menjadi rampasan negara. Hasil lelang dari aset First Travel tidak akan diberikan ke para korban, tapi ke negara.