Korban Bom Thamrin Akan Perjuangkan Kompensasi untuk Korban Bom Lain

13 Januari 2019 11:37 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas korban bom Thamrin bernama 'Sahabat Thamrin' menyampaikan sikap di depan Starbucks, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas korban bom Thamrin bernama 'Sahabat Thamrin' menyampaikan sikap di depan Starbucks, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam acara mengenang peristiwa bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016, para korban yang tergabung dalam Sahabat Thamrin juga membawa misi tertentu. Misi itu yakni membantu para korban bom lainnya untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah seperti yang mereka dapatkan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Sahabat Thamrin, Dwi Siti Rhomdoni, mengatakan, saat ini masih banyak korban bom yang belum mendapatkan haknya berupa kompensasi dari pemerintah. Padahal ketentuan kompensasi itu telah diatur di UU Terorisme
“Ya masih ada (korban bom lain) yang belum mendapatkan, karena kita masih berjuang bersama-sama untuk perjuangkan itu,” ujar Dwi di lokasi pengeboman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (13/1).
“Kita masih memperjuangkanlah, karena yang saya bilang hanya sahabat Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda (yang sudah mendapatkan kompensasi),” tambahnya.
Pesan harmoni dalam perbedaan yang disampaikan oleh Sahabat Thamrin di Jakarta, Minggu (13/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesan harmoni dalam perbedaan yang disampaikan oleh Sahabat Thamrin di Jakarta, Minggu (13/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dwi menambahkan, jumlah korban dari kejadian teror bom mencapai ratusan yakni mulai dari era bom Bali sampai bom Surabaya tahun lalu. Para korban itu masih banyak yang belum mendapatkan haknya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu Sahabat Thamrin sebagai salah satu komunitas korban bom akan mengadvokasi dan membantu agar korban bom lain juga mendapatkan hak yang sama dengan mereka.
“Lainnya sedang berusaha untuk berjuang, berusaha untuk bersama membangun sampai mendapatkan kompensasi untuk kita,” tandas Dwi.
Diketahui sebanyak 13 dari 34 korban bom Thamrin pada September 2018 lalu telah mendapatkan kompensasi sesuai dengan putusan pengadilan sebesar Rp 814 juta. Tak hanya korban bom Thamrin, tiga orang dari bom Kampung Melayu juga mendapat kompensasi Rp 202 juta, dan 1 orang dari korban penyerangan Mapolda Sumut mendapat Rp 611 juta.