Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Korban Kasus Utang Kartu Tani Rp 25 Juta di Probolinggo Jadi 68 Orang
11 Januari 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program Kartu Tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo bertambah. Dari sebelumnya 5 orang kini menjadi 68 orang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum warga Desa Banyuanyar Tengah, Asman Afif Ramadhan. Menurut pria yang akrab disapa Rama itu, dia sudah mendapatkan beberapa bukti-bukti dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu.
Kasus penipuan itu membuat 68 orang mendadak memiliki utang Kartu Tani di BNI Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta. Padahal mereka sama sekali tidak mengajukan ataupun menerima uang tersebut.
Kartu Tani merupakan program Kementerian Pertanian bagi petani untuk memudahkan proses pemberian bantuan pupuk bersubsidi. Kartu ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani seperti untuk menabung dan mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Sejak dari tahun 2021 lalu setelah kami adukan perihal kasus ini, tim kami sambil lalu mencari dan melengkapi data-data tambahan untuk laporannya. Ternyata data yang terkumpul, yang jadi korban tidak hanya 5 orang klien saya," kata Rama, Kamis (11/1/2024).
ADVERTISEMENT
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Diduga data-data para petani itu dipakai oknum desa tersebut untuk mengajukan pinjaman.
Sejauh ini, pihaknya sudah mengumpulkan kurang lebih ada sekitar 68 warga Desa Banyuanyar Tengah yang menjadi korban peminjaman melalui program kartu tani tersebut.
"Dari kurang lebih sekitar 68 korban itu, hanya 5 warga yang merupakan klien saya sejauh ini yang melapor ke Polres Probolinggo bukti sudah lengkap, sedangkan yang lainnya masih terus kami gali dan kumpulkan data-datanya," ungkap Rama.
Oleh karena itu, Rama berharap, jika memang ada warga Desa Banyuanyar Tengah selain 5 kliennya tersebut menjadi korban peminjaman melalui program kartu tani oleh oknum Kepala Desa (Kades) setempat, agar tidak takut untuk melapor.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah dapat nama-nama siapa saja yang jadi korban selain 5 klien saya. Oleh karena itu, segera cek saja ke BNI Kota Probolinggo dan kalau butuh pendampingan, tim kami siap dampingi," katanya.
Awal kasus
Ya'kub (61), satu dari lima warga Probolinggo yang menjadi korban penipuan menceritakan kisahnya tiba-tiba memiliki utang Rp 25 juta di Bank BNI Probolinggo.
Tahun 2021, Ya'kub diberi tahu oleh temannya bahwa dia memiliki utang di BNI Probolinggo melalui program Kartu Tani sebesar Rp 25 juta.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik utang dari Kartu Tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga," ungkap Ya'kub seperti dikutip kumparan, Jumat (11/1).
Ya'kub lalu mendatangi BNI untuk mengecek hal tersebut. Dia ingin mengecek dengan berpura-pura ingin mengajukan pinjaman. Namun ternyata pihak bank menyebut bahwa dia tidak bisa mengajukan pinjaman karena namanya telah tercatat sebagai pihak debitur program Kartu Tani.
ADVERTISEMENT
"Padahal saya dan yang lainnya tidak pernah dan tidak merasa mengajukan peminjaman apa pun dari Kartu Tani ini dan saya juga tidak pernah menerima uang pinjaman sebesar Rp 25 juta ini. Maka dari itu, kami yakin ada yang memalsukan identitas kami untuk pengajuan ini," ungkapnya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo pada Selasa (9/1). Terlapor dalam kasus ini adalah oknum pejabat Desa Banyuanyar Tengah berinisial Z.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.