Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Korban Penahanan Ijazah Laporkan Pemilik Perusahaan di Surabaya ke Polisi
15 April 2025 20:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Eks karyawati, Nila Handiarti, melaporkan pemilik perusahaan di Surabaya ke polisi. Laporan itu terkait dengan dugaan pemilik perusahaan menahan ijazahnya.
ADVERTISEMENT
Nila ditemani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Surabaya, Achmad Zaini, melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (15/4).
Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi: Akan Segera Ditindaklanjuti
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah diterima selanjutnya akan segera ditindaklanjuti. Melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi," kata Suroto kepada kumparan, Selasa (15/4).
Suroto juga membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Nila adalah terkait dugaan penahanan ijazah.
"Iya (laporan terkait dugaan penahanan ijazah)," ucapnya.
Korban: Saya Hanya Minta Ijazah Dikembalikan
Sementara itu, Nila, mengatakan bahwa laporan yang ia layangkan itu agar ijazah miliknya bisa dikembalikan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan). Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja," kata Nila.
Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
"Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji," ucapnya.
Kadisnaker Surabaya: Menahan Ijazah itu Dilarang
Kadisnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, yang mendampingi Nila, menyebutkan penahanan ijazah melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp 50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara," jelasnya.
Namun, ia mengaku tak tahu persis rincian pasal yang digunakan dalam laporan ini.
ADVERTISEMENT
"Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi," ucapnya.
"Saya sebagai Kepala Disperinaker mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih," tambahnya.
Zaini memastikan bahwa laporan ini hanya dibuat Nila secara pribadi. Akan tetapi, ia mempersilakan kepada mantan pegawai lainnya yang ingin membuat laporan.
"Iya Mbak Nila saja. Monggo (silakan), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi," ungkapnya.
Zaini menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menangani polemik penahanan ijazah oleh pemilik perusahaan di Surabaya itu.
"Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai diimplementasikan pada 2018, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Sesuai UU No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator," kata Zaini.