Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Korban Pinjol Diteror Debt Collector, LPSK: Lapor Jika Ancam Keselamatan Jiwa
10 Juli 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah pelamar kerja di Jakarta Timur yang data pribadinya dipakai untuk mengajukan pinjaman online, mulai diteror oleh debt collector. Bahkan, ada korban yang rumahnya mulai didatangi oleh para penagih utang tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi, mengimbau kepada korban agar berkoordinasi ke LPSK dengan menyertakan bukti bila teror yang dilakukan oleh debt collector sudah mengancam keselamatan jiwa.
"Melapor ke penyidik dengan membawa bukti yang ada dulu nanti proses penyidikan berjalan dan apakah ancaman serius katakanlah terutama ancaman keselamatan jiwa ada atau tidak, nah kalau ada ancaman seperti itu penting diinformasikan sehingga bisa dilakukan langkah-langkah (perlindungan)" kata dia ketika dikonfirmasi pada Rabu (10/7).
Sejauh ini LPSK belum menerima laporan dari korban. Apabila nantinya sudah melapor ke LPSK, pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu laporan yang dilayangkan untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari sisi permohonan juga belum ada sih, belum ada yang masuk meskipun apakah nanti masuk dalam tindak pidana tertentu tapi itu harus kita dalami dulu. Terus apakah ada pengancaman keselamatan jiwa, itu juga harus didalami juga," ujar dia.
Sebanyak 26 orang di Jakarta Timur diduga jadi korban penipuan dengan modus lamaran kerja dan undian berhadiah. Data pribadi korban yang dipakai untuk melamar kerja malah dipakai oleh pelaku berinisial R untuk mengajukan pinjaman online. Akibat kejadian itu, beberapa korban sampai didatangi oleh debt collector.
Selain didatangi oleh debt collector, beberapa korban juga ada yang mendapat teror melalui aplikasi pesan percakapan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memastikan polisi bakal memberi perlindungan apabila korban merasa terganggu dan merasa terancam dengan aksi para debt collector.
ADVERTISEMENT
"Kalau merasa terganggu atau terancam, pasti dilindungi," ujar dia.